KIAT SYETAN MENGGODA MANUSIA
Syaitan menggoda manusia, itu memang sudah pekerjaannya. Tetapi kali ini syaitan terkena batunya. Ia merasa angkat tangan setelah gagal menggoda seorang ahli ibadah yang khusuk.
Ketika orang itu keluar rumah, syaitan menggodanya dengan iming-iming syahwat dan maksiat, tetapi tidak mempan. Diganggunya lelaki yang alim itu, tetapi tidak juga marah. Merasa gagal menggoda, syaitan berkiat lain. Ditakutinya ahli ibadah itu dengan rasa takut. Dibuatnya seolah-olah sebuah gunung besar akan meruntuhi tubuh lelaki itu saat sedang khusuk beribadah, tetapi lelaki itu tetap tidak bergeming. Dilanjutkannya dzikirnya hingga ia terhindar dari petaka itu.
Syaitan pun tak kehabisan akal, ia lalu mengubah dirinya menjadi binatang buas seperti singa yang siap menerkam lelaki itu agar menghentikan dzikirnya. Tetapi lagi-lagi iman dan tawakkal lelaki itu tetap kokoh bagaikan karang di laut. Syaitan kemudian menjelma menjadi ular berbisa lalu menjalar dan meliliti tubuh lelaki itu dari ujung kaki sampai ke kepalanya. Ketika lelaki itu sedang sujud ulat itu mengangakan mulutnya siap melalap kepala lelaki itu. Mengetahui bahaya di depan matanya, lelaki itu meneruskan shalatnya dan cuma menyingkirkan tubuh ular itu dari tempat sujudnya. Menyerahlah kini ular kepada lelaki itu.
“Kali ini aku benar-benar kalah. Aku tak lagi menggodamu dan ingin menjadi kawanmu, wahai Sahabat,” bujuk syaitan setelah gagal menggoda lelaki shalih itu. Tetapi bagaimana jawab lelaki itu?
“Ketika kau menggodaku, aku tak takut. Sekarang kau pasrah dan ingin menjadi sahabatku, tak perlu. Kau tidak bisa menjadi kawanku,” jawab lelaki itu tegar. Dia tahu bagaimanapun syetan adalah musuh manusia. Jika syetan ingin menjadi kawan, itu cuma sekadar kiat untuk menggodanya sampai terlaksana cita-citanya yang terakhir.
“Kawan, aku tidak membohongimu, tetapi aku merasa kasihan kepada keluargamu. Jika engkau terus-menerus beribadah semacam ini, siapa yang mengurusi sanak keluargamu nanti jika kau tidak ada lagi?”
“Aku sudah mati sebelum mereka,” jawabnya tegas.
“Aku benar-benar ingin menjadi kawanmu sahabat, karena itu akan kutunjukkan kiatku menggoda manusia seperti engkau,” ujar syetan. (Rupanya, si-syetan yang satu ini bego juga, ya?)
“Itu tak perlu, tetapi jika engkau ingin menceritakan, silakan,” kata lelaki itu.
“Aku menggoda manusia dengan tiga perkara. Kubuat manusia menjadi kikir, marah, dan mabuk. Dengan kikir, manusia akan ketakutan kehilangan hartanya sehingga enggan mengeluarkan amal dan zakatnya. Karena marah, orang kehilangan akalnya. Dengan begitu aku mudah memainkan dia seperti main bola. Meski orang itu sakti macam apa pun, ibaratnya ia mampu menghidupkan orang mati dengan doanya, jika sudah marah aku mudah mematahkannya dengan satu kata. Begitu juga jika dia mabuk, tinggal mudah saja mengajaknya kepada kemaksiatan, menurut bagaikan kerbau yang dicocor hidungnya.
SAAT INI ANDA SEDANG DALAM KONDISI KIKIR, MARAH, ATAU MABUK? HATI-HATI!
Menyosialisasikan Jilbab dan Busana Muslimah
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat iman dan Islam kepada kita. Aku bersaksi tiada Tuhan yang wajib disembah, kecuali Allah. Tiada sekutu bagi-Nya. Dialah yang memiliki kerajaan langit dan bumi. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah. Semoga selawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah saw, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti jalan hidupnya.
Kaum muslimin rahumakumullah.
Marilah kira tingkatkan takwa kepada Allah dengan meningkatkan pemahaman kita bahwa Islam sangat menekankan umatnya berakhlak mulia, bergaul dengan baik, dan berpakaian sopan. Untuk yang disebut paling akhir, yakni pakaian dapat dijadikan ukuran bagi ketakwaan seseorang. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Hai anak Adam, kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang terbaik bagi kamu.” (Al-A’raf: 26)
Islam adalah agama fitrah. Karena itu, dalam segala urusan kehidupan manusia yang bersifat duniawi, Islam lebih banyak mengikuti ketentuan yang sesuai dengan fitrah manusia yang sempurna. Termasuk di dalamnya adalah masalah pakaian. Islam tidak pernah menentukan ataupun memaksakan suatu bentuk pakaian yang khusus bagi manusia. Islam tidak mempersoalkan model pakaian yang dipakai oleh suatu bangsa atau kelompok masyarakat tertentu, bahkan Islam mengakui setiap bentuk pakaian dan arah hidup manusia; seiring perkembangan budaya mereka; selama kebudayaan itu berkembang menurut fitrahnya yang lurus.
Kalau dipahami, bahwa kebutuhan manusia terhadap pakaian sesuai fitrah yang sebenarnya, ialah tidak lebih dari sekedar untuk menutupi anggota badan tertentu dari penglihatan orang lain dan untuk menjaga kesehatan. Secara umum biasa dikatakan bahwa pakaian ialah pelindung tubuh dari sengatan matahari atau udara dingin. Selain itu,
pakaian juga merupakan lambang kesopanan dan keindahan, sekaligus ciri khas masing-masing daerah, serta menunjukan ketinggian budaya suatu bangsa.
Namun, Islam secara tegas telah menetapkan batas-batas penutupan aurat bagi laki-laki dan perempuan. Islam mewajibkan kaum lelaki menutup auratnya dengan pakaian yang sopan, diutamakan dari pusar hingga lutut, sedangkan bagi wanita, diwajibkan menutup seluruh anggota badannya, secuali wajah dan telapak tangannya.
Karena itu, apabila pakaian suatu masyarakat atau bangsa tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, artinya tidak berfungsi menutup aurat, Islam menuntut mereka agar melakukan penyesuaian, tertuama bagi wanita. Ajaran Islam memang dikenal keras dalam masalah pakaian wanita. Jika dilihat dari banyak kasus seperti pelecehan akhlak, kemesuman, dan perzinahan, yang salah sebabnya ialah karena kebebasan wanita memakai pakaian yang tidak sopan, ajaran Islam sungguh merupakan suatu solusi alternatif yang paling tepat.
Kaum muslimin yang berbahagia.
Betapa pentingnya masyarakat Islam senantiasa diberi penjelasan tentang hakikat pakaian menurut ajaran Alquran yang telah menggariskan bahwa fungsi pakaian ialah untuk menutup aurat, yaitu menutup anggota bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Syariat Islam mengatur hendaknya pakaian tersebut tidak terlalu sempit atau ketat, tidak terlalu tipis atau menerawang, warna bahannya pun tidak boleh terlalu mencolok, dan model pakaian wanita dilarang menyerupai pakaian laki-laki. Selanjutnya, baik kaum laki-laki maupun perempuan dilarang mengenakan pakaian yang mendatangkan rasa berbangga-bangga, bermegah-megahan, takabur dan menonjolkan kemewahan yang melampaui batas.
Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (Al-Ahzab: 33)
Kaum muslimin rahimakumullah.
Rupanya masyarakat awam di kalangan kita perlu diberi pengertian, bahwa syariat Islam yang
berkenaan dengan pakaian dan perilaku yang harus kita ikuti tidaklah sama dengan budaya dan tingkah laku masyarakat barat yang non muslim yang norma hidupnya lebih mengutamakan keserbabolehan hingga menjurus kepada pemuasan-pemuasan nafsu kesenangan.
Coba perhatikan, pakaian gaya Barat dirancang bukannya untuk menutup aurat, tetapi untuk mendatangkan syahwat. Menghias diri memakai make up bukannya untuk suami dirumah, tetapi ditujukan untuk menarik perhatian orang di jalan atau pertemuan umum. Selera hidup mereka pun karena tidak dibimbing oleh agama dan lebih terdorong oleh hawa nafsunya, telah menyebabkan budaya mode-mode pakaian mereka yang serba wah, mewah, dan memancing nafsu.
Akibatnya, pergaulan antara pria dan wanita cenderung tidak mengenal kehormatan diri dan tidak lagi didasari oleh iman dan akhlak yang terpuji. Duduk-duduk berduaan dengan lain jenis ditempat sunyi amat mudah dilakukan di mana saja, dan oleh siapa saja. Sehingga, perbuatan zina pun seakan-akan sudah tidak dianggap sebagai suatu kejahatan, selama hal itu dilakukan dengan dasar suka sama suka antara yang bersangkutan.
Kaum muslimin rahimakumullah.
Sikap dan perilaku tidak terhormat seperti digambarkan di atas sangat dibenci oleh Islam. Sehingga untuk mencegah dan menangkalnya, Islam telah menyariatkan pemakaian jilbab bagi wanita muslim, sebagaimana dalam firman Allah SWT, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab: 59)
Ayat ini menegaskan bahwa wanita-wanita mukmin diperintah untuk menjulurkan jilbabnya, yakni memakai hijab untuk menutup auratnya. Adapun yang dimaksud dengan jilbab atau hijab itu adalah sejenis baju kurung dengan kerudung yang longgar bentuknya, yang didesain supaya dapat menutup kepala, muka, dan dada. Model pakaian seperti itu sudah umum dipakai oleh kaum muslimah karena
merupakan simbol penampilan wanita pribadi yang salehah.
Rasulullah saw bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu bila sudah mentruasi (baligh) tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini. Dan beliau menunjukan muka dan telapak tangannya.” (HR Abu Dawud dan Aisyah)
Kaum muslimin rahimakumullah.
Syariat Islam mewajibkan wanita mengenakan jilbab, yakni berpakaian yang benar-benar menutup aurat, tidak lagi agar kaum wanita tidak terjerumus menjadi alat penggoda bagi setan untuk melecehkan akhlak dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan pakaian yang sesuai dengan kaidah Islam itu, setidaknya akan melindungi pemakainya dari godaan setan yang jelalatan di jalanan. Bagi wanita yang memakai jilbab pada umumnya bisa merasakan adanya semacam kendala diri untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang dan dicela oleh syara. Dengan kata lain, jilbab dapat dikategorikan sebagai pengontrol perilaku wanita guna menyelamatkan kehormatan dirinya dari berbagai macam godaan dan rongrongan setan.
Disamping itu, dengan tertutupnya aurat, wanita muslim tidak mudah dijadikan permainan oleh orang-orang yang berniat jahat, terutama kaum lelaki yang mata keranjang dan suka mengganggu kehormatan kaum hawa. Di dalam tubuh wanita diibaratkan ada perhiasan yang harus dijaga. Jika dijaga dengan penutup yang rapat, niscaya perhiasan tersebut akan mudah jadi sasaran kerlingan mata siapa saja. Jadi, sangat berbeda dengan kaum wanita yang gemar mengumbar auratnya di muka umum dengan pakaiannya yang tak senonoh. Kelompok wanita ini, seperti biasanya, akan mudah dituduh sebagai wanita yang tidak berakhlak mulia dan berselera rendah.
Rasulullah saw bersabda, “Seseorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di luar rumah, yakni membuka auratnya untuk laki-laki lain, maka Allah Azza wa Jalla akan mengelupaskan kulit tubuh si wanita itu.” (HR Imam Ahmad, Thabrani, Hakim, dan Baihaki)
Kaum muslimin rahimakumullah.
Dulu, jilbab yang merupakan identitas busana muslimah ini pernah menjadi isu politik di sementara negeri-negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bahkan ketika itu, masyarakat Islam sendiri umumnya masih menganggap bahwa jilbab merupakan busana ekslusif yang hanya dipakai oleh kalangan santri di pondok pesantren atau siswa pada sekolah agama. Sekarang, alhamdulillah, jilbab telah memasyarakat dan menyeruak ke segenap lapisan masyarakat; dipakai oleh kalangan luas, baik santri, pelajar, mahasiswa, pegawai, ibu rumah tangga, maupun para wanita karir, di desa maupun di kota-kota besar.
Mengapa busana muslimah sampai di zaman modern ini tetap digemari dan dirasa cocok, baik oleh kawula muda maupun kaum tua?
Selain karena alasan syara, bentuk pakaian jilbab memang tak pernah ketinggalan jaman, dan akan tetap eksis atau bertahan di tengah-tengah masyarakat. Sebab, sebenarnya mode busana muslimah itu tidaklah statis. Boleh-boleh saja ia mengalami renovasi atau pembaharuan mode yang mengacu kepada modernisasi, sebagaimana yang kini telah banyak ditampilkan oleh para perancang mode, asalkan semua itu tidak terlepas dari kaidah-kaidah yang ada dalam Alquran dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai akhlakul karimah.
Kenyataan ini patut kita banggakan, lebih-lebih dalam rangka membentengi kaum wanita dari persaingan mode-mode pakain Barat yang semakin norak dan tidak berakhlak. Kenyataan ini bisa terjadi karena sesunggguhnya hukum Islam membolehkan orang Islam mengenakan pakaian dengan bentuk dan model apa saja sesuai dengan zaman dan budaya bangsanya, asalkan dapat berfungis untuk menutup aurat dan tidak menjurus kepada pemborosan atau kesombongan atau kemegah-megahan. Sebab, Rasulullah saw telah memperingatkan, “Allah tidak akan melihat dengan rahmat pada hari kiamat kepada orang yang memakai kainnya (pakain) karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, orang-orang saleh yang berakhlak mulia dan mengutamakan keseriusan dalam kehidupan beragamanya, tentu enggan berlebih-
lebihan dalam memilih pakaian. Mereka lebih mengutamakan hidup sederhana, karena meyakini apa yang dikatakan oleh Rauslulah saw, “Barang siapa meninggalkan pakaian yang mewah-mewah karena tawadhu kepada Allah, padahal ia mampu membelinya, maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di muka sekalian manusia untuk disuruh memilih sendiri pakain iman yang mana yang ia sukai untuk dipakainya.” (HR Tarmidzi)
Kaum muslimin rahimakumullah.
Sebagai penutup khotbah, marilah kita camkan bahwa kita dituntut untuk terus memasyarakatkan jilbab dan busana muslim serta meningkatkan kesadaran mereka, bahwa setiap muslim di dalam berbusana harus memenuhi lima kriteria sebagai berikut:
1.Pakaian harus menutup seluruh tubuh, kecuali anggota badan yang diizinkan terbuka.
2.Pakain hendaklah longgar, sehingga tidak akan menampakkan bentuk tubuh orang yang memakainya.
3.Jenis kain yang dipakai tidak tipis dan menerawang, agar tidak menampakkan warna kulit pemakai dan tidak menggariskan lekuk-lekuk tubuh yang sepatutnya terlindungi.
4.Model pakaian tidak untuk mendatangkan perhatian, juga tidak untuk menggairahkan syahwat lawan jenisnya.
5.Pakaian tidak mewah dan glamor, serta tidak mendatangkan sifat riya dan rasa kemegahan.
Dikutip dari : Al-Islam – Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Kriteria Jilbab Wanita Muslimah
Jilbab Wanita Muslimah
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : “Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.” Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”
Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”
2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.” Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”
Juga berdasarkan sabda Nabi : “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” Di dalam hadits lain terdapat tambahan : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : “Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”
4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).
Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.
5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).
Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.” (ibid)
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).
Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.
6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)
Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).
Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).
Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.
Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.
Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : “Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Denagrlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan
8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : “Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.”
Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
Kedhaifan hadits ”Tuntutlah ilmu sekalipun ke negeri Cina”
Tuntutlah ilmu sekalipun ke negeri Cina
Riwayat ini batil. Ini diriwayatkan oleh Ibnu Adi II/207, Abu Naim dalam Akhbar Ashbahan II/206, Al-Khatib dalam At Tarikh IX/364 dan sebagainya, yang kesemuanya dengan sanad dari Al-Hasan bin Athiyah, dari Abu Atikah Tharif bin Salman, dari Anas bin Malik radiallahu ‘anhu. Kemudian semuanya menambahkan lafazh “fainna thalabul ilmi faridatun ‘ala kulli muslimin. Ibnu Adi berkata: “Tambahan kata walaw bish Shin kami tidak mengenalinya kecuali hanya datang dari Al-Hasan bin Athiyah”. Begitu pula pernyataan Al-Khatib dalam kitab Tarikh seperti dikutip Ibnul Muhib dalam Al-Fawaid.
Kelemahan riwayat ini terletak pada Abu Atikah yang telah disepakati muhaditsin sebagai perawi sanad yang sangat dhaif, bahkan oleh Imam Bukhari dinyatakan mungkar riwayatnya. Begitu pula jawaban Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang Abu Atikah ini.
Ringkasnya, susunan dari hadits diatas adalah sangat dhaif atau bahkan sampai ke derajat batil. Saya kira kebenaran ada pada ucapan Ibnu Hibban dan Ibnul Jauzi yang berkata bahwa hadits di atas tidak ada sanadnya yang baik atau bahkan dianggap baik sampai derajat dapat dikuatkan atau saling menguatkan antara satu sanad dengan sanad yang lainnya.
Adapun bagian kedua (tambahannya), mungkin dapat dinaikkan derajatnya kepada hadits hasan, seperti yang diutarakan oleh Al-Mazi sebab sanadnya banyak yang bersumber pada Anas radiallahu ‘anhu. Dalam hal ini dari hasil penyelidikan yang saya lakukan, saya telah menemukan delapan sanad yang dapat diandalkan yang kesemuanya bersumber kepada Sababat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya adalah Anas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Ali, Abu Said, dan sebagainya. Hingga kinipun saya masih menelitinya hingga saya benar-benar yakin dalam memvonis shahih, hasan ataupun dhaifnya sanad-sanad tersebut, wallahu a’lam
Hadits ke 416 dari kitab Silsilatu Ahaaditsu Ad-Dhaifah wal Maudhuah wa Atsarus Sayyi fil Ummah karya Syaikh Al-Bany, edisi terjemahan, Silsilah Hadits Dhaif dan Maudhu jilid-1, cetakan Gema Insani Press
19 Hadits Nabi Mengenai Wanita
1. Doa perempuan lebih makbul daripada lelaki karena sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah akan hal tersebut, jawab beliau, “Ibu lebih penyayang daripada bapa dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia”.
2. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebajikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.
3. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah.
4. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.
5. Apabila telah lahir anak lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.
6. Apabila semalaman ibu tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah memberinya pahala seperti memerdekakan 70 hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah.
7. Barangsiapa yang menggembirakan anak perempuannya, darjatnya seumpama orang yang sentiasa menangis karena takutkan Allah dan orang yang takutkan Allah, akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.
8. Barangsiapa membawa hadiah, (barang makanan dari pasar ke rumah lalu diberikan kepada keluarganya, maka pahalanya seperti bersedekah. Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki. Maka barangsiapa yang menyukakan anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail.
9. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah memasukkan dia ke dalam syurga lebih dahulu daripada suaminya (10,000 tahun).
10. Perempuan apabila sholat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana sahaja yang dikehendaki.
11. Wanita yang sholehah (baik) itu lebih baik daripada 1,000 lelaki yang soleh.
12. Aisyah berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita? Jawab Rasulullah, “Suaminya. “Siapa pula berhak terhadap lelaki?” Jawab Rasulullah, “Ibunya”.
13. Apabila memanggil akan engkau dua orang ibu bapamu, maka jawablah panggilan ibumu dahulu.
14. Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut,burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya serta menjaga sholat dan puasanya.
15. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.
16. Syurga itu di bawah tapak kaki ibu.
17. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Nabi s.a.w) di dalam syurga.
18. Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggungjawab, maka baginya syurga.
19. Dari Aisyah r.a: Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuan lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka.
Hadits Shahih tidak mungkin bertentangan dengan Al-Qur’an
Seseorang bertanya kepada Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani:
“Ada sebagian orang yang berkata bahwa apabila terdapat sebuah hadits yang bertentangan dengan ayat Al-Qur’an maka hadits tersebut harus kita tolak walaupun derajatnya shahih. Mereka mencontohkan sebuah hadits :”Sesungguhnya mayit akan disiksa disebabkan tangisan dari keluarganya.” Mereka berkata bahwa hadits tersebut ditolak oleh Aisyah Radliyallahu ‘anha dengan sebuah ayat dalam Al-Qur’an surat Fathir ayat 18: “Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” Bagaimana kita membantah pendapat mereka ini ?
Jawaban Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani:
Mengatakan ada hadits shahih yang bertentangan dengan Al-Qur’an adalah kesalahan yang sangat fatal. Sebab tidak mungkin Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diutus oleh Allah memberikan keterangan yang bertentangan dengan keterangan Allah yang mengutus beliau (bahkan sangat tidak mungkin hal itu terjadi).
Dari segi riwayat/sanad, hadits di atas sudah tidak terbantahkan lagi ke-shahih-annya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Umar bin Khattab dan Mughirah bin Syu’bah, yang terdapat dalam kitab hadits shahih (Bukhari dan Muslim).
Adapun dari segi tafsir, hadits tersebut sudah ditafsirkan oleh para ulama dengan dua tafsiran sebagai berikut:
Hadits tersebut berlaku bagi mayit yang ketika hidupnya dia mengetahui bahwa keluarganya (anak dan istrinya) pasti akan meronta-ronta (nihayah) apabila dia mati. Kemudian dia tidak mau menasihati keluarganya dan tidak berwasiat agar mereka tidak menangisi kematiannya. Orang seperti inilah yang mayitnya akan disiksa apabila ditangisi oleh keluarganya.
Adapun orang yang sudah menasihati keluarganya dan berpesan agar tidak berbuat nihayah, tapi kemudian ketika dia mati keluarganya masih tetap meratapi dan menangisinya (dengan berlebihan), maka orang-orang seperti ini tidak terkena ancaman dari hadits tadi.
Dalam hadits tersebut, kata al-mayyit menggunakan hurul alif lam (isim ma’rifat) yang dalam kaiah bahasa Arab kalau ada isim (kata benda) yang di bagian depannya memakai huruf alif lam, maka benda tersebut tidak bersifat umum (bukan arti dari benda yang dimaksud). Oleh karena itu, kata “mayit” dalam hadits di atas adalah tidak semua mayit, tapi mayit tertentu (khusus). Yaitu mayit orang yang sewaktu hidupnya tidak mau memberi nasihat kepada keluarganya tentang haramnya nihayah.
Demikianlah, ketika kita memahami tafsir hadits di atas, maka kini jelaslah bagi kita bahwa hadits shahih tersebut tidak bertentangan dengan bunyi ayat:”Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.”
Karena pada hakikatnya siksaan yang dia terima adalah akibat kesalahan/dosa dia sendiri yaitu tidak mau menasihati dan berdakwah kepada keluarga. Inilah penafsiran dari para ulama terkenal, di antaranya Imam An-Nawawi.
Adapun tafsiran kedua adalah tafsiran yang dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah di beberapa tulisan beliau bahwa yang dimaksud dengan azab (siksaan) dalam hadits tersebut adalah bukan adzab kubur atau azab akhirat melainkan hanyalah rasa sedih dan duka cita. Yaitu rasa sedih dan duka ketika mayit tersebut mendengar ratap tangis dari keluarganya.
Tapi menurut saya (Syaikh Al-Albani), tafsiran seperti itu bertentangan dengan beberapa dalil. Di antaranya adalah hadits shahih riwayat Mughirah bin Syu’bah: “Sesungguhnya mayit itu akan disiksa pada hari kiamat disebabkan tangisan dari keluarganya.”
Jadi menurut hadits ini, siksa tersebut bukan di alam kubur tapi di akhirat, dan siksaan di akhirat maksudnya adalah siksa neraka, kecuali apabila dia diampuni oleh Allah, karena semua dosa pasti ada kemungkinan diampuni oleh Allah kecuali dosa syirik.Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa-dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’ : 48).
Banyak hadits-hadits shahih dan beberapa ayat Al-Qur’an yang mengatakan bahwa seorang mayit itu tidak akan mendengar suara orang yang masih hidup kecuali saat tertentu saja. Di antaranya (saat-saat tertentu itu) adalah hadits riwayat Bukhari dari shahabat Anas bin Malik Radliyallahu ‘anhu:”Sesungguhnya seorang hamba yang meninggal dan baru saja dikubur, dia mendengar bunyi terompah (sandal) yang dipakai oleh orang-orang yang mengantarnya ketika mereka sedang beranjak pulang, sampai datang kepada dia dua malaikat.” Kapan seorang mayit itu bisa mendengar suara sandal orang yang masih hidup? Hadits tersebut menegaskan bahwa mayit tersebut hanya bisa mendengar suara sandal ketika baru saja dikubur, yaitu ketika ruhnya baru saja dikembalikan ke badannya dan dia didudukkan oleh dua malaikat. Jadi, tidak setiap hari mayit itu mendengar suara sandal orang-orang yang lalu lalang di atas kuburannya sampai hari kiamat. Sama sekali tidak !
Seandainya penafsiran Ibnu Taimiyyah di atas benar, bahwa seorang mayit itu bisa mendengar tangisan orang yang masih hidup, berarti mayit tersebut bisa merasakan dan mendengar apa yang terjadi di sekelilingnya, baik ketika dia sedang diusung atau dia dimakamkan, sementara tidak ada satupun dalil yang mendukung pendapat seperti ini.
Hadits selanjutnya adalah: “Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat-malaikat yang bertugas menjelajah di seluruh permukaan bumi untuk menyampaikan kepadaku salam yang diucapkan oleh umatku.”
Seandainya mayit itu bisa mendengar, tentu mayit Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam lebih dimungkinkan bisa mendengar. Mayit beliau jauh lebih mulia dibandingkan mayit siapapun, termasuk mayit para nabi dan rasul. Seandainya mayit beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam bisa mendengar, tentu beliau mendengar salam dari umatnya yang ditujukan kepada beliau dan tidak perlu ada malaikat-malaikat khusus yang ditugasi oleh Allah untuk menyampaikan salam yang ditujukan kepada beliau.
Dari sini kita bisa mengetahui betapa salah dan sesatnya orang yang ber-istighatsah (minta pertolongan) kepada orang yang sudah meninggal, siapapun dia. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mulia di sisi Allah dan beliau tidak mampu mendengar suara orang yang masih hidup, apalagi selain beliau. Hal ini secara tegas diterangkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 194: “Sesungguhnya yang kalian seru selain Allah adalah hamba juga seperti kalian.” Juga di dalam surat Fathir ayat 14: “Jika kalian berdo’a kepada mereka, maka mereka tidak akan mendengar do’a kalian.”
Demikianlah, secara umum mayit yang ada di dalam kubur tidak bisa mendengar apa-apa kecuali saat-saat tertentu saja. Sebagaimana yang sudah diterangkan dalam beberapa ayat dan hadits di atas.
(Dikutip dari “Kaifa yajibu ‘alaina annufasirral qur’anil karim”)
Ancaman di Balik Kampanye Waria
Zionis, Nasrani, Orientalis dan Munafikin bersatu padu menghancurkan Islam. Mereka bekerja keras mengaburkan ajaran Islam. Salah satunya dengan kampanye waria. Waria itu devian dan mengundang azab Allah. Pemahaman inilah yang coba dipatahkan oleh kaum waria. Tak heran bila berbagai cara mereka lakukan. Kampanye waria ini tak lain ghazwul fikri yang bertujuan melemahkan sendi-sendi Islam.
Di Yogyakarta, kelompok waria melakukan aksi menuntut kesetaraan orientasi seksual dan identitas gender. Aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Diskriminasi ini, menolak segala tindak kekerasan dan bentuk diskriminasi maupun stigma yang berbasis orientasi seksual dan identitas gender pada Rabu (13/8).
Belasan orang yang menutup wajahnya dengan kain hitam itu berunjuk rasa di depan Gedung Agung (Istana Negara) Yogyakarta. Di leher mereka tergantung poster yang bertuliskan `homo seksual bukan kriminal`, `homo seksual bukan penyakit jiwa`, dan `homoseksual = HAM`. Mereka menuntut perlakuan sama dengan lainnya, seperti penerimaan bekerja di sektor formal.
Awalnya, massa pengunjuk rasa yang dikoordinir Matius Indarto itu menyampaikan rasa duka cita bagi para korban pembunuhan yang dilakukan Verry Idham Henyansyah alias Ryan. Kemudian, kelompok massa yang terdiri dari Rumpun Cut Nyak Din, Serikat Mahasiswa Indonesia serta kelompok waria ini mendesak proses hukum menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak merendahkan orientasi seksual dan identitas gender seseorang.
Upaya kaum waria agar bisa diterima di tengah masyarakat juga tidak sebatas aksi wacana dan massa. Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-63, digelar aksi tanding voli antara kaum ibu dan waria di Samarinda. Untuk menarik perhatian, pawai bencong dan lomba-lomba dengan mengenakan pakaian wanita juga digelar. Padahal Islam melarang pria bergaya seperti perempuan. Lebih dari itu, akan mengundang laknat Allah ta’ala.
Bahkan di Polewali, Sulawesi Selatan digelar ajang putri-putrian versi waria Agustus ini. Menurut Sekjen Yayasan Putri Waria Indonesia, Shuniyya Ruhama Habiballah, acara Top Model Waria di Polewali ini merupakan turunan kegiatan dari Yayasan Putri Waria Indonesia. “Karena biasanya, apa pun kegiatannya kita serahkan pada daerah masing-masing. Peserta Putri Waria di daerah biasanya dikirimkan ke Kontes Putri Waria Indonesia tingkat nasional yang diadakan oleh Yayasan kami,” ujar Shuniyya kepada Sabili.
Shuniyya juga memaparkan, para waria di Indonesia Timur terbilang paling aktif. “Ini mengingat di kebudayaan Bugis kuno mereka sudah mengenal kaum bissu – penjaga arajang atau benda pusaka kerajaan Bone – yang mereka itu memang waria suci,” jelasnya.
Shuniyya juga mengakui, even putri-putrian yang kerap dilakukan kaum waria adalah salah satu bagian pencitraan agar kaum waria bisa diterima secara luas oleh masyarakat. “Ini semua karena ketidaktahuan masyarakat. Terkadang masyarakat sudah lebih dulu mempunyai image tidak bagus terhadap kita,” terangnya.
Laki-laki yang memutuskan total menjadi waria ketika memasuki bangku kuliah ini mendefinisikan waria sebagai sebuah fenomena seseorang yang jiwa dan raganya berbeda. Menurutnya, fenomena waria tidak hanya dipengaruhi faktor kejiwaan; tapi sampai terbawa ke hormonal, anatomi tubuh dan faktor genetika. “Jadi untuk waria, kita tidak bisa langsung mengatakan Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya tanpa melihat latar belakang dan kejadian mengapa ia harus hidup sebagai waria,” ujarnya berargumen.
Shuniyya bersikukuh, kaum waria bukanlah laki-laki yang menyerupai perempuan. Menurutnya, waria adalah bentuk ke-Maha Kuasaan Allah. “Saya khawatir yang mereka hujat itu kan adalah ciptaan dan kreativitas Allah. Kalau memang Allah tidak mampu menciptakan kaum seperti kami, kenapa kami ada? Kalau keberadaan kami diingkari, tentu itu salah satu hal yang mustahil bagi-Nya untuk tidak menciptakan manusia seperti kami,” paparnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam akan memberi peringatan bagi reality show yang menayangkan sosok “kebanci-bancian” jika tidak memperbaiki tayangannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja, saat dialog publik Tampilan Dengan Kebanci-Bancian di Televisi Kita, di gedung Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Jakarta, Sabtu (30/8).
“Ini teguran keras untuk semua stasiun televisi agar tidak lagi menayangkan yang kebanci-bancian,” katanya.
Fenomena waria yang mulai berani menampakkan diri ini dianggap Direktur Pusat Dakwah Hidayatul Islam Jakarta Timur, Iman Santoso, sebagai bentuk kemungkaran yang harus dicegah. Menurutnya, perilaku waria saja sudah diharamkan dalam Islam apalagi dikonteskan. “Ini sudah jauh dari nilai-nilai Islam,” tegasnya.
Bahkan Iman Santoso juga memastikan bahwa terdapat kekuatan yang bermain di balik munculnya fenomena waria ini. Ia menjelaskan, dalam Islam hanya ada dua golongan yaitu orang yang berpihak dalam kebenaran dan kebatilan. “Kalau kita merunut sejarah, dapat kita ketahui siapakah pembela kebatilan? Siapa lagi kalau bukan Yahudi, Zionis, Orientalis dan Nasrani. Namun yang lebih berbahaya adalah musuh dalam selimut yaitu orang Islam yang mau menjadi kaki tangan dan agen-agen mereka,” ujar Iman.
Iman juga menjelaskan, mengembalikan waria agar kembali kepada kodratnya bukan hanya tugas ulama, Depag dan para dai. “Tapi juga tugas setiap mukmin terutama anggota keluarganya untuk mengajak mereka kembali ke jalan Allah. Media Islam juga turut berperan untuk menghadang sepak terjang dan pemikiran mereka. Tugas kita sebagai umat Islam adalah berdakwah kepada mereka agar kembali ke jalan yang benar,” ajaknya.
Dalam hadits riwayat Ahmad yang dishahihkan Syekh Al Albani dan direkam oleh Abu Dawud, pada suatu saat Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila kemaksiatan telah merajalela di kalangan umatku maka Allah meratakan azab kepada mereka semua dari sisi-Nya…’.” “Jadi, kontes dan legalitas waria bisa mengundang bencana bagi negeri ini,” tegas Iman.
(Diyah Kusumawardhani/EMY)
Dikutip dari http://sabili.co.id
Nikah Mut’ah? Sunah atau Bid’ah?
Hari gini masih bingung tentang nikah mut’ah? Masih bingung apakah dibolehkan atau malah dilaknat oleh Nabi Muhammad. Sebenernya, kalau melihat dari sejarah nikah MUT’AH itu sendiri, gak banyak orang yang tau tentang nikah mut’ah. Dan gak tau kalau nikah mut’ah itu bagian dari kebiasaan orang-orang syiah. Sejarah membuktikan, kalau dari jaman Sahabat sendiri, nikah mut’ah sudah dilarang, tapi kok sampe saat ini masih ada yang melaksanakannya malah ngotot kalo nikah mut’ah itu dibolehkan oleh Rasullah. Masya Allah. Baca KAWIN KONTRAK : TRADISI KAUM SYI’AH ini, mudah-mudahan bermanfaat buat akhi dan ukhti semua. Amin.
Haramnya Orang-orang Lelaki Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Wanita Dan Haramnya Kaum Wanita Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Lelaki, Balk Dalam Pakaian, Gerakan Tubuh Dan Lain-lain
1628. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, katanya: “Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang berlagak banci – yakni bergaya sebagai wanita, juga orang-orang perempuan yang berlagak sebagai orang lelaki.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang menyerupakan diri sebagai kaum wanita dan orang-orang perempuan yang menyerupakan diri sebagai kaum pria.” (Riwayat Bukhari)
1629. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. melaknat kepada seorang lelaki yang mengenakan pakaian orang perempuan, juga melaknat orang perempuan yang mengenakan pakaian orang lelaki.”
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
1630. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah saya melihat keduanya itu*,’ yaitu sekelompok kaum yang memegang cemeti sebagai ekor lembu, mereka memukul para manusia dengan cemeti tadi dan beberapa kaum wanita yang berpakaian tipis, telanjang sebagian tubuhnya, berjalan dengan gaya kecongkaan dan me-miringkan bahu-bahunya – yakni jalannya diserupakan dengan kaum lelaki yang menunjukkan kesombongannya. Kepala kaum wanita ini adalah seperti unta gemuk yang miring jalannya. Mereka itu tidak dapat masuk syurga dan tidak dapat memperoleh bau harum syurga, padahal sesungguhnya bau harum syurga itu dapat dicapai dari jarak
perjalanan sejauh sekian dan sekian – yakni amat jauh sekali.” (Riwayat Muslim)
Makna Kasiyat ialah mengenakan kenikmatan Allah, sedang ‘Ariyat ialah sunyi dari ucapan syukur kepada kenikmatan-kenikmatan itu. Ada yang mengatakan bahwa maknanya itu ialah menutupi sebagian tubuhnya dan membuka sebagian yang lain, untuk menampakkan kecantikannya dan Iain-Iain. Ada pula yang mengatakan bahwa artinya itu ialah mengenakan pakaian yang tipis untuk menunjukkan keadaan warna tubuhnya. Mailat artinya, ada yang mengatakan miring – yakni tidak jujur -dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang harus dipeliharanya dan Mumilat ialah mengajarkan kelakuan-kelakuannya yang tercela di atas itu kepada orang lain. Ada lagi yang mengatakan bahwa artinya Mailat ialah berjalan dengan gaya kesombongan dan Mumilat ialah bahwa jalannya tadi memiringkan bahu-bahunya. Apa pula yang mengatakan bahwa Mailat ialah menyisir rambutnya dengan sisiran yang miring dan ini adalah cara menyisirnya kaum wanita pelacur, sedang “Mumilat” ialah menyisir orang lain dengan cara sebagaimana tersebut di atas itu. Ru-usuhunna ka-asminatii bukhti yakni kepala-kepala mereka itu dibesar-besarkan sendiri dan digemuk-gemukkannya dengan melipatkan sorban, ikatan kain dan Iain-lain sebagainya.
* Saya belum pernah melihat kedua golongan itu, yakni semasih beliau s.a.w. hidupnya dahulu, Hadis ini adalah salah satu dari sekian banyak mu’jizat beliau s.a.w. yang menunjukkan bahwa kedua golongan itu akan terjadi sesudah beliau s.a.w. dan pada zaman kita ini banyak kita saksikan

Recent Comments